mengapa ifrad mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah, mengapa tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari ardananovian1 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa ifrad mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah, mengapa tidak umrah terlebih dahulu?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian umrah disebut Haji Ifrad

Penjelasan:

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut :

Aisyah berkata: “Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah dalam tahun Hajjatul Wada’. Di antara kami ada yang berihram, untuk Haji dan Umrah dan ada pula yang berihram untuk Haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.”

Melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah – yang berarti seseorang yang melaksanaan ibadah haji ifrad menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dia akan mendahulukan ibadah haji. Jadi ketika mengenakan pakaian ihram di tempat ia bermiqat, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah. Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji pada hari raya kurban. Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah.

Seseorang yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam. Dam adalah pengganti ibadah dalam bentuk binatang ternak yang disembelih atau digantikan dengan makanan ataupun puasa. Dam diwajibkan jika jemaah haji melakukan pelanggaran, semisal: melanggar pantangan dan larangan dalam Ihram, meninggalkan perkara-perkara yang wajib dalam ibadat haji atau umrah, mengerjakan Haji Tamattu’ atau Haji Qiran menurut syarat-sayaratnya, berlaku Ihsar bagi orang yang berniat Ihram, melanggar Nazar semasa mengerjakan haji, tidak melakukan Wuquf di Arafah, dan meninggalkan Tawaf Wada’.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SyaquuellaQuinzahra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 11 Jan 23