Berikut ini adalah pertanyaan dari rikafebiaulia pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak boleh
penjelasan:
kalo di lihat secara umum, lauk dan nasi nya memang tidak mengandung unsur najis dan haram untuk di makan maupun di beli. namun karna uang yang di peroleh adalah dengan jalan yang tidak baik, yaitu "uang hasil menjual minuman keras" yang sudah di larang oleh Allah maka makanan itu haram dari cara memperoleh nya...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh selviayustiani2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Dec 22