Ibu fatimah wafat, ahli waris yang ditinggalkan adalah 1 orang

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizqyaanwar7885 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ibu fatimah wafat, ahli waris yang ditinggalkan adalah 1 orang anak perempuan, suami dan bapak. Harta waris sejumlah Rp80. 0. 000,. Berapa bagian setiap ahli waris?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Di Negara Indonesia, pembagian harta waris ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sesuai dengan undang-undang tersebut, ahli waris yang ditinggalkan oleh Ibu Fatimah adalah suami, anak, dan orangtua. Pembagian harta waris ditentukan dengan perbandingan 1:1:1/2 (suami: anak: orangtua), jadi setiap ahli waris akan mendapatkan bagian sesuai dengan perbandingan tersebut.

Jika ditentukan perbandingan pembagian harta waris sebesar 1:1:1/2 (suami: anak: orangtua), maka setiap ahli waris akan mendapatkan bagian sebagai berikut:

Suami: Rp80.000.000 x 1/(1+1+1/2) = Rp40.000.000

Anak: Rp80.000.000 x 1/(1+1+1/2) = Rp40.000.000

Orangtua: Rp80.000.000 x 1/2/(1+1+1/2) = Rp20.000.000

Jadi setiap ahli waris akan mendapatkan Rp40.000.000 untuk suami dan anak dan Rp20.000.000 untuk orangtua.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wawansaja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Apr 23