Penjelasan mengenai air ea yang disebutkan dalam hadis bahwa air

Berikut ini adalah pertanyaan dari laodemilham6226 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Penjelasan mengenai air ea yang disebutkan dalam hadis bahwa air esmerupakan salah satu air suci

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.“

Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya

2. Hukum air suci menyucikan

Para ulama membagi hukum penggunaan air thahur menjadi 5 macam yaitu:

• Wajib: Saat perkara yang wajib ditunaikan bergantung pada kesucian seseorang, baik dari hadas kecil maupun besar, misal menunaikan sholat.

• Haram: Air tersebut milik orang lain yang tidak mengizinkan untuk digunakan, disediakan khusus untuk kebutuhan tertentu, atau menjadi bahaya bila digunakan.

• Sunnah: Air digunakan untuk berwudhu saat masih dalam keadaan suci dari hadats atau mandi sunnah untuk melakukan sholat Jumat.

• Mubah: Air digunakan untuk minum, dll

• Makruh: Air digunakan saat keadaannya terlalu panas atau terlalu dingin, namun tidak sampai membahayakan kesehatan. Alasannya menjadi makruh karena bila berwudhu dengan air tersebut dapat menganggu kekhusyukan dalam sholat.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkifathimah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Oct 22