Berikut ini adalah pertanyaan dari helpmeeeeplissw333 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Imam NawawidalamKitab al-Majmu Syarh Muhadzdzab juz 2 halaman 602, mengungkapkan bahwa yang demikian sudah suci hukumnya.
ﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﻏﺴﻞ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻓﻌﻞ ﻣﻜﻠﻒ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻞ ﻳﻚﻓﻲ ﻭﺭﻭﺩ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺇﺯاﻟﺔ اﻟﻌﻴﻦ ﺳﻮاء ﺣﺼﻞ ﺫﻟﻚ ﺑﻏﺴﻞ ﻣﻜﻠﻒ ﺃﻭ ﻣﺠﻨﻮﻥ ﺃﻭ ﺻﺒﻰ ﺃﻭ ﻟﻘﺎء اﻟﺮﻳﺢ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﺎ ﺃﻭ ﺑﻨﺰﻭﻝ اﻟﻤﻄﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻭ ﻣﺮﻭﺭ اﻟﺴﻴﻞ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻲ اﻷﻡ ﻭاﺗﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
Artinya: “Dalam mencuci/membasuh/mensucikan benda yang terkena najis tidak disyaratkan adanya perbuatan mukallaf (orang yang berakal dan telah baligh) atau selainnya, melainkan cukup dengan datangnya air terhadap najis yang terdapat pada benda tersebut dan menghilangkannya (menghikangkan warna, rasa dan aroma najis). Oleh karena itu, hilangnya najis dianggap cukup, baik dengan dibasuh secara sengaja oleh mukallaf, orang gila, anak kecil maupun oleh hembusan angin, terjatuhinya air hujan, tersapu arus (sungai, banjir dan sebagainya) dan selainnya. Hal ini sebagaimana nash Imam Syafii dalam kitab al-Umm dan disepakati para ulama”.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sulkifli2018 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 22 Mar 23