Berikut ini adalah pertanyaan dari afuwwakhmad136 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Dalam islam tu boleh gak sih minggat atau kabur
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hukum kabur dari rumah menurut Islam adalah dosa, karena termasuk perilaku menyakiti orang tua. Haram hukumnya, adapun hadist yang berbunyi “Tidak boleh bagi seorang anak kabur dari rumah kedua orang tuanya.”
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayaaysmn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jun 23