Berikut ini adalah pertanyaan dari darkmetall016 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Menurut hukum Islam, seseorang yang telah terkena najis mughallazhah (najis yang tidak dapat dihilangkan dengan cara biasa) harus mencuci bagian tubuh yang terkena najis tersebut dengan cara yang disebut dengan taharats. Proses taharats terdiri dari tiga tahap:
Mencuci bagian tubuh yang terkena najis hingga bersih
Mencuci bagian tubuh tersebut dengan air sebanyak tiga kali
Menyemprotkan air ke bagian tubuh tersebut sebanyak tiga kali
Jadi, jika Anda telah mencuci tangan kiri Anda dengan tanah di baskom hingga bersih, lalu mencuci tangan tersebut dengan air sebanyak tiga kali, Anda hanya perlu menyemprotkan air ke tangan kiri Anda sebanyak tiga kali lagi untuk menyelesaikan proses taharats. Dengan demikian, Anda boleh melakukan apa yang Anda rencanakan. Namun, pastikan untuk memperhatikan kebersihan dan hygienitas tangan Anda agar terhindar dari infeksi dan penyakit.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Agniprianoto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 05 Apr 23