bawa daging atau daging babi tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi walaupun

Berikut ini adalah pertanyaan dari user17680472135 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bawa daging atau daging babi tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi walaupun dalam keadaan darurat perubahan contoh daria azimah
b rukhsah
c tabayun
d tayamum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jawaban untuk pertanyaan Anda adalah b. rukhsah.

Penjelasan:

pertanyaan Anda adalah tentang perubahan contoh dari larangan makan daging babi dalam Islam.

Jawaban untuk pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:

Dalam Islam, makan daging babi adalah haram dan dilarang oleh Allah SWT dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3, dan An-Nahl ayat 115. Daging babi termasuk salah satu makanan yang diharamkan karena dianggap najis dan tidak baik untuk kesehatan.

Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seorang muslim boleh makan daging babi, yaitu dalam keadaan darurat atau terpaksa. Hal ini juga disebutkan dalam ayat-ayat yang sama, yaitu jika seseorang tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup dan tidak menginginkan serta tidak melampaui batas dalam memakannya, maka tidak ada dosa baginya.

Keadaan darurat atau terpaksa ini berarti keadaan mendesak dan amat dibutuhkan. Artinya, apabila seseorang tidak melakukan hal tersebut maka akan membahayakan keselamatan dan nyawanya. Contohnya, seseorang yang tersesat di hutan atau di tengah peperangan dan tidak menemukan makanan lain selain daging babi.

Perubahan contoh dari larangan makan daging babi dalam Islam ini disebut dengan rukhsah. Rukhsah adalah keringanan atau pengecualian yang diberikan oleh syariat Islam dalam hal-hal yang biasanya haram atau wajib menjadi halal atau sunnah karena adanya udzur atau alasan yang syar’i.

Rukhsah berbeda dengan azimah, yang adalah ketetapan atau ketegasan yang diberikan oleh syariat Islam dalam hal-hal yang biasanya halal atau sunnah menjadi haram atau wajib karena adanya hikmah atau tujuan yang syar’i.

Contoh lain dari rukhsah adalah tayamum, yaitu bersuci dengan debu tanah jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air. Contoh lain dari azimah adalah puasa Ramadhan, yaitu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu kecuali ada udzur seperti sakit atau hamil.

Jadi, jawaban untuk pertanyaan Anda adalah b. rukhsah.

Jika ada pertanyaan lain, silahkan hubungi : 0859106524925

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dgk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23