Temtang bab hajr bagi anak kecil umur 4 tahun mentaharufkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kafarahmani pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Temtang bab hajr bagi anak kecil umur 4 tahun mentaharufkan uang nya dengan sighot mang mesen cilok lalu tukang cilok itu salah memberikan barang ternyata yang di berikan bukan cilok melainkan mie ayam tanpa anak kecil itu mengecek barang nya apakah sah akad antara anak kecil itu dan tukang cilok?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tidak

karna akad antara anak kecil dan tukang cilok, maka jawabannya adalah tidak. Akad merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan yang sah antara dua pihak, namun dalam kasus tersebut tidak terdapat kesepakatan yang sah antara anak kecil dan tukang cilok karena barang yang diberikan tidak sesuai dengan yang dipesan. Oleh karena itu, anak kecil berhak untuk mengecek barang yang diterimanya apakah sesuai dengan pesanannya atau tidak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irawanjoni336 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jun 23