Binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi hukumnya...?

Berikut ini adalah pertanyaan dari rianaxtomboy4407 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi hukumnya...?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hewan buruan yang terbukti mati karena tercekik, terantuk batu, jatuh dari ketinggian, atau luka dalam, terpukul, terbanting, dan sebagainya. Maka hukumnya tidak halal dimakan (Haram)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rizkiproject01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 16 Aug 23