Berikut ini adalah pertanyaan dari azkarahman2008 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Apa hukumnya jika kita memandikan mayat tapi tidak merata, masih ada yang belum basah ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Maka Imam Nawawi mengatakan, wajib dimandikan lagi, karena mandi merupakan urusan terakhir, sehingga harus dilakukan dengan bersesuci secara sempurna
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh satriaputra2782 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 22 May 23