16. Berikut yang bukan ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari kochenk17 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

16. Berikut yang bukan ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah ....A. pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian hanya boleh dilakukan orang Islam.

B. tempat penyembelihan harus terpisah dengan penyembelihan binatang yang tidak halal.

C. lokasi, tempat, dan alat tersebut wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis.

D. makanan halal disimpan dan dikemas di tempat yang terpisah dari makanan tidak halal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban yang tepat adalah A

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) antara lain:

A. pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian hanya boleh dilakukan orang Islam.

- Ini bukan ketetapan dalam UU JPH. UU JPH mengatur tentang persyaratan produk dari segi kehalalan, bukan mengatur siapa yang boleh mengolah dan mendistribusikan produk halal.

Jadi, pilihan yang bukan ketetapan UU JPH adalah pernyataan A, yaitu bahwa pengolahan, penyimpanan dan distribusi makanan halal hanya boleh dilakukan oleh orang Islam.

Semoga bermanfaat!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Fahriap19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23