Berikut ini adalah pertanyaan dari nursintaa41 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Bagaimana kondisi sakit yang diperbolehkan menjamak sholat
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Maksudnya, bila sakitnya meningkat parah seperti panasnya semakin tinggi pada waktu Ashar atau Isya, maka boleh melakukan jamak taqdim dengan syarat jamak taqdim. Tetapi kalau sakitnya parah pada waktu Zuhur atau Maghrib, maka lakukan jamak ta'khir.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Aprian020528 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Aug 23