Hukum menyewa pohon untuk diambil buahnya adalah .... a. haram

Berikut ini adalah pertanyaan dari thaliacecan pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum menyewa pohon untuk diambil buahnya adalah .... a. haram b. wajib C. mubah d. makruh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. haram

Penjelasan:

Jumhur Ulama fikih berpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya, oleh karena itu mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan lainlain sebab itu bukan manfaat tetapi bendanya.

  • JADIKAN JAWABAN TERBAIK
  • SEMOGA BERMANFAAT
  • MY ANSWER EVOS999
  • JANGAN LUPA LIKE DAN BERI PENILAIAN

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh EVOS999 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 May 23