Berburu hewan hanya untuk kesenangan belakang dengan asma Allah

Berikut ini adalah pertanyaan dari RaihanMuyassar6411 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berburu hewan hanya untuk kesenangan belakang dengan asma Allah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Perburuan satwa ada yang berburu untuk mengambil dagingnya/dikonsumsi dan ada perburuan yang hanya untuk olahraga atau kesenangan belaka. Nabi Muhammad s.a.w dalam sabdanya berikut ini menempatkan pembunuhan satwa yang tidak disertai alasan kuat sebagai perbuatan dosa besar:

"Hindari 7 hal yang sangat diharamkan [sangat berdosa]: menyekutukan Allah; klenik; membunuh makhluk yang bernafas! dilarang oleh Allah kecuali dengan alasan yang masuk akal."

"Hal-hal yang sangat berdosa adalah: menyekutukan Allah, durhaka pada kedua orang tua; membunuh makhluk yang bernafas."

Banyak lagi hadist yang melarang olah raga perburuan berdarah dan penggunaan satwa sebagai target tembak, seperti yang disebutkan di bawah ini:

"Rasulullah s.a.w. bersabda: 'Jangan menjadikan sesuatu yang memiliki nyawa sebagai target"

"Ibnu Umar pernah melewati beberapa orang yang berpesta dengan mengikat seekor ayam betina dan menembakkan panah ke binatang tersebut. Saat mereka mengetahui Ibnu Umar menghampiri, mereka kalang kabut. Ibnu Umar berkata: 'Siapa yang melakukan hal ini? Sungguh! Para nabi Allah mengutuk mereka yang melakukan hal seperti ini"

"Rasulullah s.a.w. melewati beberapa anak yang sedang memanah domba. Beliau menasehati mereka. 'Jangan melukai satwa malang itu."

Dalam beberapa riwayat hadist lain juga ditekankan tentang larangan Rasulullah saw. menjadikan makhluk hidup (satwa) sebagai target latihan berburu.

"Rasulullah s.a.w. mengecam orang-orang yang memanfaatkan apa pun yang hidup untuk hobi perburuan belaka"

"Rasulullah s.a.w. melarang perburuan berdarah, seperti yang dilakukan suku Badui"

"Rasulullah s.a.w. bersabda: 'Jangan menjadikan makhluk hidup sebagai target berburu"

"Rasulullah s.a.w. mengecam orang-orang yang menjadikan makhluk hidup sebagai target berburu"

"Rasulullah s.a.w. melarang binatang dijadikan target berburu"

Diperbolehkannya berburu dan makan binatang buruan tercantum dalam surat Al Maidah ayat 4, Allah berfirman:

"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya." (QS Al Maidah: 4)

Hukum ini adalah hukum yang masih bersifat asli dan umum. Hukum ini akan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi. Ketika mempertimbangkan akibat dari berburu hewan langka adalah dapat mengakibatkan kepunahan salah satu spesies dan hal ini juga akan membuat hilangnya keseimbangan alam, maka berburu hewan langka adalah tidak dibenarkan oleh syara'.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Fadilapintar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23