Bolehkah perempuan menjadi imamnya laki-laki dalam shalat berjamaah ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari auliaj3450 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bolehkah perempuan menjadi imamnya laki-laki dalam shalat berjamaah ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lewat fatwanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ha ram hukumnya dan tidak sah perempuan menjadi imam shalat berjamaah, yang di antara makmumnya adalah lakilaki. Perempuan yang menjadi imam bagi jamaah perempuan, ujar mereka, hukumnya mubah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh meisahafkania05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Jun 22