Apa konsekuensi bagi wanita yang cerai akibat khulu'

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fajeng516 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa konsekuensi bagi wanita yang cerai akibat khulu'

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Khulu' adalah salah satu bentuk perceraian dalam hukum Islam yang dilakukan oleh seorang istri. Dalam proses khulu', istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya dan menawarkan ganti rugi atau memberikan sejumlah harta kepada suami sebagai syarat perceraian. Konsekuensi bagi wanita yang bercerai akibat khulu' antara lain:

  1. Kehilangan hak untuk menerima nafkah dari suami. Setelah cerai, wanita tidak lagi memiliki hak untuk menerima nafkah dari mantan suaminya.
  2. Kehilangan hak asuh anak. Dalam kebanyakan kasus, hak asuh anak jatuh kepada suami dan bukan kepada istri.
  3. Kehilangan hak waris. Dalam beberapa kasus, hak waris wanita yang bercerai akibat khulu' dapat dikurangi atau bahkan dihapuskan, tergantung pada aturan waris yang berlaku di negara tersebut.

Namun demikian, wanita yang bercerai akibat khulu' masih memiliki hak-hak lain seperti hak untuk memperoleh harta gono-gini (harta yang didapat selama perkawinan), hak untuk memperoleh hakim sebagai wali pengganti untuk menyelesaikan masalah keluarga, dan hak untuk menuntut pembagian harta bersama selama masa perkawinan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FahmiDx dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jun 23