Pak Hasan menyewa mobil angkot dari pak Budi dengan harga

Berikut ini adalah pertanyaan dari danjhalydewi1365 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pak Hasan menyewa mobil angkot dari pak Budi dengan harga sewa 3 juta perbulan selama 1 tahun dengan ketentuan yang telah disepakati yang telah dilunasi namun baru berjalan enam bulan pa hasan sakit sehingga tidak bisa mengoperasikan angkotnya agar tidak merugi pa Hasan menyalurkan kembali angkot tersebut (selama sisa waktu sewanya) kepada pa halim dengan harga 3 juta perbulan, hukum kasus tersebut adalah?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menentukan hukum kasus ini, perlu dianalisis berdasarkan hukum perjanjian sewa menyewa dan hukum kepemilikan.

Menurut hukum perjanjian sewa menyewa, jika Pak Hasan telah melunasi sewa mobil angkot selama 1 tahun dan memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut selama masa sewa, maka dia berhak menyewakan kembali angkot tersebut kepada siapa saja yang dia inginkan. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa harga sewa yang diterapkan oleh Pak Hasan kepada Pak Halim harus sesuai dengan harga pasar dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Menurut hukum kepemilikan, Pak Hasan memiliki hak penuh atas angkot tersebut selama masa sewa, sehingga dia berhak menyewakan kembali angkot tersebut kepada Pak Halim dengan harga yang dia tetapkan.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kasus ini merupakan suatu kasus sewa menyewa yang sah dan tidak melanggar hukum, selama harga sewa yang diterapkan sesuai dengan harga pasar dan tidak melanggar hukum yang berlaku

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zmuhammadrr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 10 May 23