Shalat jum’at hukumnya fardlu ‘ain yaitu wajib bagi setiap muslim

Berikut ini adalah pertanyaan dari aderahmadani92 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Shalat jum’at hukumnya fardlu ‘ain yaitu wajib bagi setiap muslim yang sudah mukallaf. Namun ada yang boleh tidak shalat jum’at dengan alasan tertentu yang dibenarkan menurut syari’at Islam, tetapi tetap melakukan shalat dzuhur di rumah.  Sebutkan 2 sebab-sebab diperbolehkan tidak shalat jum’at!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

4 halangan yang membolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat

Cuaca ekstrem. Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat menurut hadits adalah cuaca ekstrem. ...

2. Sakit. ...

3. Rasa takut. ...

4. Tunanetra tanpa penuntun. ...

4 Keteladanan Nabi Muhammad SAW bagi Umat Islam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sanpaujiah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 May 23