Berikut ini adalah pertanyaan dari Sandradillah5144 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing ini dalam hadits shahih dengan bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Kandungan Hadits: Diharamkan bagi setiap muslim untuk berduaan antara seorang lelaki dan seorang wanita di tempat sepi dan tertutup dari pandangan manusia, dimana orang lain tidak bisa masuk tanpa izin dari mereka. Dalam Syarh Shahih Muslim (9/109), Imam al-Nawawi menyatakan bahwa khalwat tetap diharamkan walaupun yang dilakukan adalah salat berjama’ah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TqSir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 25 Apr 23