bolehkah saat menghilangkan najis mughallazhah lebih dari 7x siraman/kurang dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari darkmetall016 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bolehkah saat menghilangkan najis mughallazhah lebih dari 7x siraman/kurang dari 7x siraman?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tidak boleh lebih dari atau kurang dari jumlah tersebut. Namun, jika seseorang tidak mampu melakukannya dengan tepat, maka dia masih bisa melakukannya dengan cara yang terbaik yang dia bisa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nadir15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Apr 23