Berikut ini adalah pertanyaan dari darkmetall016 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut pendapat mayoritas ulama, mandi yang sah harus menghilangkan semua najis mughallazhah (najis yang tidak terlihat atau tidak dapat diketahui dengan pasti apakah telah terlanjur atau tidak). Jika masih ada najis mughallazhah yang tidak terlanjur yang tidak terlihat pada tubuh, maka mandi tersebut tidak sah. Namun, jika najis mughallazhah terlanjur telah terlanjur, maka mandi tersebut sah meskipun najis tersebut masih tidak terlihat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dimasanugrah9jp0b40r dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 05 Apr 23