Berikut ini adalah pertanyaan dari Firzahanif2008 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
A. taubat
B. taubatan nafi'ah
C. taubatan nasuha
D. taubatan nasyi'ah
13. Orang yang melakukan i'tikaf disebut ....
A. muallaf
B. mu'takif
C. musyafir
D. mutawwif
19. Yang bukan termasuk hal-hal yang
membatalkan I’tikaf adalah ….
A. keluar darah haid
B. tertidur dan mimpi basah
C. makan dan minum, membuang hajat
D. keluar masjid untuk menengok orang sakit
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
بِسْـــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Nomor 1
Jawaban:
C. taubatan nasuha
Penjelasan:
Taubatan nasuha adalah memohon ampun kepada Allah dengan sungguh-sungguh dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Amalan taubatan nasuha sebelum bulan Ramadhan ini berdasarkan perkataan Syeikh Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, "Disyariatkan bagi seorang Muslim untuk menyambut bulan Ramadhan dengan melakukan taubat nashuhah, mempersiapkan diri dalam puasa, serta menghidupkan bulan tersebut dengan niat yang tulus dan tekad yang murni.”
Nomor 13
Jawaban:
B. mu'takif
Penjelasan:
Muallaf = Orang yang baru masuk Islam
Mu'takif = Orang yang beri'tikaf
Musyafir = Orang yang dalam perjalanan jauh
Mutawwif = Orang yang memandu jama'ah haji dan umrah
Nomor 19
Jawaban:
B. tertidur dan mimpi basah
C. makan dan minum, membuang hajat
Penjelasan:
- Haid membatalkan i'tikaf karena perempuan yang sedang haid tidak boleh duduk dalam masjid.
- Tidur dan mimpi basah tidak membatalkan i'tikaf karena mimpi basah tidak ada kesengajaan didalamnya.
- Makan dan minum tidak membatalkan i'tikaf karena orang yang sedang beri'tikaf dibolehkan melakukannya saat i'tikaf.
- Buang hajat tidak membatalkan i'tikaf karena ketidakmungkinan untuk melakukannya didalam masjid, maka orang yang beri'tikaf dibolehkan keluar masjid untuk buang hajat.
- Ada 2 sebab untuk orang yang keluar dari masjid untuk menjenguk orang sakit. Pertama, hal ini boleh dilakukan dan tidak membatalkan i'tikaf jika sebelumnya orang yang beri'tikaf telah mensyaratkan dirinya menjenguk orang yang sakit. Kedua, hal ini tidak boleh dilakukan dan dapat membatalkan i'tikaf karena keluar dari masjid membatalkan i'tikaf.
وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاالصَّوَافَ
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akhwatreal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 12 Mar 23