Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadkece6351 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
bisa tpi hanya mpr yg merubahnya
Penjelasan:
gini aku jlsn secara pasalnya aja yaaaaaa
menurut pasal 37 UUD 1945 yang bunyinya seperti ini :
" yang berwenang mengubah Undang- undang Dasar adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. "
kalian tau gk sih kepanjangan MPR itu apa ?
MPR = Majelis Permusyawaratan Rakyat .
dipasal ini sangat di tergaskan dan sangat jelas bahwa yg bisa merubah konstitusi di indonesia itu hanya MPR ( majelis permusyawaratan rakyat )
#SemangatTerusYaa
#CMIIW
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asya291006 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 23 Oct 22