Saya mengubah warna dan jenis huruf pada merek yang saya

Berikut ini adalah pertanyaan dari LegendsBrian5608 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Saya mengubah warna dan jenis huruf pada merek yang saya gunakan dan sudah didaftarkan di Ditjen HKI. Apakah saya perlu mendaftarkan kembali?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kemungkinan perlu daftar ulang atau tidak perlu akan tetapi harus selalu mengikuti aturan aturan yang sudah ditetapkan.

pembahasan

Pemberian merek pada produk tidak voleh sembarangan karena jika nAma produk sama dengan nama produk orang maka akan berdampak pada jalur hukum. maka dari itu sebelum memberikan merek pada produk sebaiknya harus mendaftar ke Ditjen HKI.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LeonIQ dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23