Berikut ini adalah pertanyaan dari gameffindonesia1 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tergantung silahkan di baca y semoga g males baca
Penjelasan:
• Pertama: Bila anda bersumpah beberapa kali atas suatu perkara, misalnya bersumpah sepuluh kali tidak ingin pergi ketempat tertentu (Wallaahi/Demi Allah saya tidak akan pergi ke pantai: 10 kali), lalu anda melanggarnya satu kali atau lebih; maka anda cukup membayar satu kaffarah sumpah saja, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu dan banyak ulama tabiin.
• Kedua: Bila sumpah tersebut atas beberapa perkara, misalnya bersumpah untuk tidak makan nasi, dan tidak minum susu, dengan mengatakan “Wallaahi (Demi Allah) saya tidak mau makan nasi dan tidak minum susu”. maka bila melanggar salah satunya atau keduanya, anda wajib membayar satu kaffarah saja sesuai kesepakatan para ulama rahimahumullah
• Ketiga: Namun bila perkara yang ia sumpahkan banyak yang masing-masing perkara tersebut disebutkan sumpah atasnya seperti: Wallaahi/Demi Allah saya tidak mau masuk kuliyah, Wallaahi/Demi Allah saya tidak mau makan bubur, Wallaahi/Demi Allah saya tidak mau masak. Jika anda melanggar satu dari tiga ini maka cukup membayar satu kaffarah, bila dua maka wajib membayar dua kaffarah, demikian pula bila melanggar tiga-tiganya maka wajib membayar tiga kaffarah. Ini juga sesuai kesepakatan para ulama rahimahumullah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni.
Oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah Sumber dari: https://wahdah.or.id/kaffarah-sumpah-berkali-kali-perkara/
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ezzary101 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 29 Jul 23