Hukum melakukan syirkah dengan orang nonmuslim adalah….?

Berikut ini adalah pertanyaan dari siinha9587 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum melakukan syirkah dengan orang nonmuslim adalah….?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mubah.

Penjelasan:

"Hukum melakukan syirkah dengan orang non muslim adalah Mubah. Namun orang Islam tidak boleh melakukan syirkah untuk menjual barang-barang haram.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh srirokadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jun 23