hak penjual atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifacantika307 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hak penjual atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli Selama masih dalam masa tenggang yang disepakati oleh kedua pihak disebut khiyara. majelis
b. syarat
c. 'aibi
d. rukyah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Majelis

Penjelasan:

Khiyar menurut bahasa adalah memilih, sedang menurut istilah ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Hal ini agar kedua belah pihak dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan berlangsungnya jual beli

  • Macam macam khiar dibagi menjadi 3,yaitu:

1. Khiar majlis

2. Khiar syarat

adalah hak memilih antar meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu

3. Khiar Aibi

yaitu hak memilih antar meneruskan atau membatalkan akad jual beli yang disebabkan karena terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MurphyLawden dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Dec 22