Berikut ini adalah pertanyaan dari luckypartner pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Adapun hukum mendoakan orang yang beda agama ketika ia masih hidup, hukumnya diperbolehkan untuk dilakukan.
"Ketika masih hidup, boleh. Dalilnya yang artinya "berikanlah hidayah kepada kaumku karena mereka tidak tau","
Namun, apabila mendoakan orang yang beda agama yang telah meninggal dunia itu tidak diperbolehkan, semua diserahkan kepada Allah SWT.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadarzulfa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 17 Aug 23