disyariatkannya khiyar dalam hukum jual beli dimaksudkan agar​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hamamazam1421 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Disyariatkannya khiyar dalam hukum jual beli dimaksudkan agar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawab:)

Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafadzaky714 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 May 23