17. keluarga mayit yang tidak termasuk ahliwaris disebut dengan....18. Orang

Berikut ini adalah pertanyaan dari upraan pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

17. keluarga mayit yang tidak termasuk ahliwaris disebut dengan....18. Orang yang tidak mendapatkan warisan dengan sebab ada orang lain yang lebih berhak disebut....

19. arti mahjub secara bahasa adalah...

20. anak perempuan jika tidak ada anak laki-laki termasuk ke dalam ..... ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

17.Menurut Dr Muhammad Ali a- Shabuni dalam bukunya, Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah fi Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris, yaitu QS an-Nisaa [4] ayat ke 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan berikut tiap-tiap pembagiannya (persentasi yang diterima).

18. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan anak angkat dalam pasal 171 huruf (h) sebagai :”anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan”. Sedangkan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing;

Pengangkatan anak, adopsi, selayaknya dilakukan dengan sebuah putusan Pengadilan. Dengan menggunakan putusan Pengadilan maka dapat dijadikan sebagai bukti autentik tentang adanya pengangkatan anak. Bila dikemudian hari ada sengketa tentang pengangkatan anak tersebut maka putusan Pengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat untuk mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a) :”Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya”.

19. محجوب لغوي

20. Ada enam pembagian yang ditentukan sebagaimana digariskan ayat-ayat mawarist, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Deretan kerabat yang termaktub dalam ketiga ayat tersebut kemudian dikenal dengan istilah ashab al-furudl.

Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azipogaming33 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 May 22