Berikut ini adalah pertanyaan dari pinomakio pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menuliskan, "Barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya,"
Atau misalkan ketika seseorang bermimpi basah di siang hari dalam keadaan berpuasa dan segera melakukan mandi junub, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.
Secara sederhana, ibadah puasa tidak mensyaratkan pelakunya suci dari hadats besar. Karenanya, mandi junub di siang hari tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa seseorang.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Janeruby37 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jun 23