Berikut ini adalah pertanyaan dari Putrisky98 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Mengundi nasib dengan anak panah adalah salah satu kebiasaan masyarakat jahiliyah yang dilarang oleh Allah SWT. dan Rasul- nya hukum mengundi nasib dengan anak panah adalaha. makruh
b. sunat
c. haram
d. subhat
tolong ya kak
b. sunat
c. haram
d. subhat
tolong ya kak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
C .Haram
Penjelasan:
larangan tersebut ada di surat Almaidah ayat 3
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nkrist1783 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 12 May 22