mengundi nasib dengan anak panah adalah salah satu kebiasaan masyarakat

Berikut ini adalah pertanyaan dari Putrisky98 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengundi nasib dengan anak panah adalah salah satu kebiasaan masyarakat jahiliyah yang dilarang oleh Allah SWT. dan Rasul- nya hukum mengundi nasib dengan anak panah adalaha. makruh
b. sunat
c. haram
d. subhat

tolong ya kak ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C .Haram

Penjelasan:

larangan tersebut ada di surat Almaidah ayat 3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nkrist1783 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 12 May 22