4. Kalian tentu sering memberikan hibah kepada orang yang membutuhkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari hariyanisyahrir pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

4. Kalian tentu sering memberikan hibah kepada orang yang membutuhkan bukan? Hibah dinyatakan sah apabila sudah memenuhi ketentuan. Jelaskan dua macam ketentuan di dalam hibah! Jawab:mapel:FIKIH ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Contohnya hak kepemilikan suatu barang. Inisiatif penghibahan berasal dari pemberi hibah, bukan dari penerima hibah. Karena pemberian hibah dilakukan secara cuma-cuma, terkadang hibah juga dianggap sebagai hadiah kepada orang lain.Sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, contohnya properti dan tanah. Benda atau harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Selain orang, harta yang dihibahkan juga bisa diberikan kepada lembaga, misalnya lembaga pendidikan.

Syarat-Syarat Hibah

Pahami syarat hibah supaya pemberian hibah tidak berujung pada tuntutan di kemudian hari. (Foto: Pixabay)Jumlah hibah biasanya tidak sedikit sehingga pemberian hibah kepada orang lain bisa saja berujung pada tuntutan apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk menghindari hal tersebut, pemberian hibah perlu disertai dengan surat persetujuan dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah. Selain itu, pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anew86927 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 21 Apr 23