19. Memberikan hadiah kepada pejabat/ penguasa menurut pendapat pada ulama

Berikut ini adalah pertanyaan dari btsj4440 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

19. Memberikan hadiah kepada pejabat/ penguasa menurut pendapat pada ulama hukumnya .... a. wajib b. makruh c. haram d. sunah.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut pandangan mayoritas ulama, memberikan hadiah kepada pejabat atau penguasa sebagai bentuk suap atau gratifikasi dinyatakan sebagai tindakan yang haram atau tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena tindakan tersebut dapat memicu terjadinya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan merugikan kepentingan umum. Namun, memberikan hadiah yang tidak bermaksud untuk mempengaruhi keputusan pejabat atau penguasa, atau sebagai ungkapan rasa terima kasih, dapat diperbolehkan atau sunah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrasugiarto84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Aug 23