Berikut ini adalah pertanyaan dari laelinoerzannah7690 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum hutang piutang yang demikian termasuk dalam kategori hutang piutang yang sah dan dibolehkan dalam Islam. Dalam Islam, pemberian dan penerimaan pinjaman uang antara individu diperbolehkan dan diatur dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam kasus ini, Bu Sida memiliki hutang kepada saudaranya untuk keperluan acara pernikahan anaknya. Meskipun Bu Sida sudah mempersiapkan semampunya, namun masih kurang dana yang dibutuhkan. Dalam Islam, orang dianjurkan untuk melakukan persiapan sebaik mungkin dalam menghadapi peristiwa penting seperti pernikahan. Jika meskipun telah melakukan persiapan semampunya dan masih kurang dana, maka seseorang diperbolehkan untuk meminjam uang sebagai jalan terakhir untuk mencukupi kebutuhan tersebut.
Dalam konteks ini, hutang yang diambil oleh Bu Sida dari saudaranya untuk keperluan pernikahan anaknya termasuk dalam kategori hutang piutang yang dibolehkan dalam Islam. Namun, penting bagi Bu Sida untuk melunasi hutang tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, dengan memperhatikan kewajiban dan tanggung jawab untuk membayar kembali hutang tersebut dalam waktu yang disepakati.
Perlu dicatat bahwa penting juga untuk berhati-hati dalam mengelola hutang piutang, menjaga transparansi, dan menjaga kesepakatan yang telah dibuat. Hutang sebaiknya dilunasi dengan segera sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki untuk menghindari masalah atau pertikaian di kemudian hari.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bhayangkarafcke1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Aug 23