Berikut ini adalah pertanyaan dari ayudianingsiact2000 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Di dalam syara' (qurdis), tidak disebutkan bahwa ubi panggang merupakan makanan yang haram. Sehingga ubi panggang termasuk makanan yang halal karena pada dasarnya sudah halal dan tidak dilarang syara'.
Di dalam segi kesehatan, ubi panggang tidak mengandung madharat (bahaya) sehingga makanan tersebut halal.
Penjelasan:
Kata halal berasal dari bahasa Arab yang artinya (boleh) diperbolehkan. Makanan dan minuman halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam karena tidak dilarang oleh syara' dan tidak mengandung madharat.
Pada dasarnya, semua makanan di bumi ini adalah halal, kecuali jika makanan tersebut dilarang dalam syara' (Al-Qur'an dan hadits) atau mengandung madharat (bahaya).
Jadi, syarat makanan yang boleh dikonsumsi umat Islam pada umumnya adalah.
- Halal, artinya diperbolehkan untuk dimakan karena tidak dilarang oleh syara' (Al-Qur'an dan hadits). Hal ini ditinjau dari ilmu agama.
- Baik, artinya makanan tersebut baik bagi kesehatan tubuh manusia dan tidak mengandung bahaya. Hal ini ditinjau dari ilmu kesehatan.
Sebab-sebab dihalalkan makanan, sebagai berikut.
- Halal karena zatnya.
- Halal cara memperolehnya.
- Halal proses atau cara pengolahannnya
___________
Terima kasih, tolong jadikan jawaban tercerdas
Mapel: Fikih Negeri
Materi: Makanan dan minuman halal maupun haram
Kelas: Kelas 8 - semester 2
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh IzanaaaaPunyaGwwww dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Jul 23