Hukum mencabut atau memotong sesuatu dari rambut, kuku,atau kulit bagi

Berikut ini adalah pertanyaan dari elsaa96381 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum mencabut atau memotong sesuatu dari rambut, kuku,atau kulit bagi seseorang berniat untuk berkurban adalah.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

makruh

Penjelasan:

karena rambut, kuku, ataupun kulit itu akan bersaksi di hari kiamat bahwa ini "Fulan bin Fulan " telah melakukan ibadah qurban disaat dia hidup di dunia dan rambut kuku ataupun kulit orang yang melakukan ibadah qurban tadi memintakan ampun kepada Allah SWT agar dihapus kan seluruh dosa dosa nya baik dosa yang disengaja maupun dosa yang tidak disengaja.

semoga bermanfaat dan jadikanlah jawaban terbaik. (^•^)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh auliyaina52 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Mar 23