membunuh tanpa sengaja ditebus dengan membayar diyat kepada ahli waris

Berikut ini adalah pertanyaan dari susuk2893 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

membunuh tanpa sengaja ditebus dengan membayar diyat kepada ahli waris dan membesarkan budak Apakah yang harus dilakukan apabila tidak bisa membebaskan budak ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Penjelasan dalam Kitab Ghayah di atas menjelaskan kepada kita bahwa dalam kasus pembunuhan yang tidak disengaja, tidak boleh dilakukan qishash atau balas bunuh, dan konsekuensi yang lahir ialah pembayaran diyat yang diringankan. Dalam Kitab Kifayah al-Akhyar yang mengomentari Kitab Ghayah, disebutkan bahwa maksud “diringankan” dalam pembayaran denda kasus pembunuhan tidak disengaja ini ialah: 1. Unta yang wajib dibayarkan berupa: a. 20 ekor unta bintu makhadz (unta betina umur 1 tahun) b. 20 ekor unta bintu labun (unta betina umur 2 tahun) c. 20 ekor unta ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun) d. 20 ekor unta hiqqah (unta betina umur 3 tahun) e. 20 ekor unta jadz’ah (unta betina umur 4 tahun) 2. Dibebankan kepada waris ‘aqilah; yakni ahli waris lelaki si pelaku yang memiliki potensi mendapatkan waris ‘ashabah pada bab waris. Artinya tidak mutlak dibebankan kepada si pelaku. 3. Boleh diangsur selama 3 tahun Berikutnya, sebagai representasi dari rasa menyesal atau taubat si pelaku, ia juga diwajibkan membebaskan budak mukmin atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Demikian, semoga bermanfaat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Fadilapintar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23