Berikut ini adalah pertanyaan dari dekarin pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak, bayi yang lahir pada saat terakhir hari puasa Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah, karena zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang telah mencapai masa pubertas dan memiliki kecukupan harta untuk membayar zakat. Bayi yang baru lahir masih dianggap sebagai tanggungan orang tua dan belum memiliki harta sendiri. Namun, orang tua bayi tersebut harus membayar zakat fitrah atas diri mereka sendiri dan anggota keluarga lainnya yang memenuhi syarat wajib zakat fitrah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fauzanramaadhn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 30 May 23