Berikut ini adalah pertanyaan dari privatbro pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Andi sedang menunaikan ibadah haji ke mekkah kemudian dia tidak sengaja memakai topi ketika sedang melakukan ibadah haji. Bagaimana hukum ibadah haji yang di lakukan andi?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban :
Ibadah haji yang dilakukan Andi adalah tetap sah. karena Andi melakukan itu dengan tidak sengaja, Terkacuali ia melakukannnya dengan sengaja.
Menutup kepala dengan sengaja saat berihram akan terkena fidyah berdasarkan dalil, “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS 2: 196)
Ibadah haji yang dilakukan Andi adalah tetap sah. karena Andi melakukan itu dengan tidak sengaja, Terkacuali ia melakukannnya dengan sengaja.
Menutup kepala dengan sengaja saat berihram akan terkena fidyah berdasarkan dalil, “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS 2: 196)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fl0wly dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 11 Jan 23