perubahan hukum dari hukum asalnya Karena sebab tertentu dengan tujuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari zaaa3376 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

perubahan hukum dari hukum asalnya Karena sebab tertentu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi manusia merupakan pengertian dari​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengertian yang Kamu sebutkan adalah pengertian dari istilah "tasyri' al-waqi'" dalam hukum Islam. Tasyri' al-waqi' mengacu pada perubahan hukum asalnya karena adanya suatu keadaan atau situasi tertentu dengan tujuan memberikan kemudahan dan keringanan bagi manusia dalam menjalankan agama atau hukum Islam secara umum. Contohnya, dalam keadaan darurat seperti bencana alam, seseorang diperbolehkan untuk menunda melaksanakan shalat atau menggabungkan shalat yang seharusnya dilakukan secara terpisah menjadi satu waktu tertentu. Namun, tasyri' al-waqi' hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang telah ditetapkan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kimayu709 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jul 23