Berikut ini adalah pertanyaan dari ekazein12345 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
b. musamas
c. mutanajis
d. tahir ghairu muthahir
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
c.mutanajis
A. Pengertian Air Mutanajis
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya baik warna, bau, atau rasa karena terkena najis.
Secara sederhana, apabila terkena najis, maka secara otomatis air dengan volume sedikit menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.
Berbeda halnya dengan air dengan volume banyak yang terkena najis, tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya atau tidak ada sifat yang berubah.
B. Hukum Air Mutanajis untuk Bersuci
Bila karena terkena najis lalu ada satu atau lebih sifatnya yang berubah, maka air yang bervolume banyak tersebut menjadi air mutanajis.
Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.
C. Macam-macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci
Adapun selain air mutanajis yang tidak bisa digunakan untuk bersuci, berikut ini macam air dan hukumnya dalam islam untuk bersuci.
1. Air Suci dan Menyucikan
Mengutip laman SDIT Al Hasanah Bengkulu, air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak.
Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Ia mengatakan:
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد
"Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es."
Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah, maka air tersebut tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah.
2. Air Musyammas
Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.
Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, tetapi dapat dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian, air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.
3. Air Suci yang Tidak Menyucikan
Ada jenis air yang dzatnya suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis. Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta'mal dan air mutaghayar.
Air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi, ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.
Air musta'mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Bila volume air tersebut tersebut mencapai dua qullah, maka tidak disebut sebagai air musta'mal dan bisa digunakan untuk bersuci.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Bimasaputra321 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Nov 22