Menutup wajah di dalam Shalat hukumnya. * 0/2 Wajib Sunnah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nakal8341 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menutup wajah di dalam Shalat hukumnya. * 0/2 Wajib Sunnah Mubah Haram.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban :

Hukum menutup wajah saat shalat adaalh Mubah /boleh.

Penjelasan :

mengapa mubah?

  • jadi, menutup wajah dari bagian hidung sampai ke bawah hingga dagu ketika sholat diperbolehkan. Karena meletakkan hidung ketika sujud

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ainasiti229 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Mar 23