tuliskan ayat yang menjelaskan tentang larangan khamar?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari muaraenimbappeda pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan ayat yang menjelaskan tentang larangan khamar?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (90) اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ (91)

Artinya :

“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkubran untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (Q. S. al-Maidah: 90-91)

Penjelasan:

Pembahasan

Minuman Keras

Minuman kerasdalam Islam disebutkhamar. Khamar secara bahasa berarti menutupi, dan secara istilah khamar diartikan sebagai jenis minuman yang memabukkan dan menutupi kesehatan akal. Jumhur ulama berpendapat bahwa khamar adalah segala yang mengandung unsur yang memabukkan. Pemahaman ini bersumber pada penjelasan Nabi Muhammad Saw. bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram. Hadist Nabi Muhammad Saw. menyatakan sebagai berikut.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

( رواه مسلم )

Artinya :

Diceritakan dari Ibnu Umar r.a. bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda;

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H. R. Muslim)

Hukum meminum minuman keras adalah haram baik sedikit apalagi banyak. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah dalam sabdanya:

“Sesuatu [minuman] yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”

(H.R. Abu Daud dan Tirmidzi)

Ada beberapa alasan yang menegaskan tentang larangan minuman keras.

  • Pertama, ditegaskan bahwa khamr mengandung dosa besar.
  • Kedua, karena dosa besar mengandung pula siksa (i'qab) dan dosa (zanb).
  • Ketiga, penegasan bahwa dosa khamr dan maisir (judi) lebih besar dari manfaatnya.
  • Keempat, khamr termasuk seburuk-buruk dosa dan bahaya yang mengancam kehidupan pribadi dan masyarakat.

Oleh karena itu, Allah Swt. mengharamkan dan menegaskan beberapa kali mengenai hal itu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PutriKirana9999 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Nov 22