Hukum asal transaksi sewa menyewa adalah…

Berikut ini adalah pertanyaan dari Asrul2603 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum asal transaksi sewa menyewa adalah…

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

boleh atau mubah bila dilakukan dengan ketentuan yang ditetapkan islam.

Penjelasan:

Ijarah baik dalam bentuk sewa-menyewa maupun dalam bentuk upah-mengupah itu merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam islam. Hukum asalnya adalah Boleh atau mubah bila dilakukan dengan ketentuan yang ditetapkan islam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh srirokadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jun 23