BAGI ORANG YANG TELAH MAMPU KAWIN DAN TIDAK BISA MENJAGA

Berikut ini adalah pertanyaan dari amna390 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

BAGI ORANG YANG TELAH MAMPU KAWIN DAN TIDAK BISA MENJAGA DIRI DARI PERBUATAN ZINA SEANDAINYA TIDAK KAWIN, MAKA HUKUMNYA MELAKUKAN PERKAWINAN BAGI ORANG TERSEBUT DIDASARKAN KEPADA KAIDAH.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

wajib kawin karena sudah sampai waktu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fitrikemalasarifks dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Mar 23