Memandikan,mengafani,menyalatkan,dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari pingkan9898 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Memandikan,mengafani,menyalatkan,dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah jelaskan maksudnya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

fardu kifayah suatu hukum yang wajib dilaksanakan,tapi jika sudah dilakukan oleh sebagian muslim yang lain maka kewajiban itu gugur/terbebas dari dosa sebaliknya jika tidak ada yang mau untuk mebgerjakan maka semua berdosa.

ex:seperti memandikan mengafani menyolatkan dan menguburkan jenazah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh slzblghnfryl26 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Dec 22