jelaskan maksud dari hikmah berzakat membangun silaturahmi​

Berikut ini adalah pertanyaan dari brillianarva pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan maksud dari hikmah berzakat membangun silaturahmi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hikmah zakat adalah membersihkan harta, menumbuhkan kasing sayang, mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencegah kejahatan. Zakat adalah harta pribadi yang wajib dikeluarkan seorang muslim bila telah memenuhi syarat waktu dan jumlahnya. Yang mana zakat merupakan perintah ALLAH dan salah satu rukun islam.

Pembahasan

Zakat adalah harta pribadi yang wajib dikeluarkan seorang muslim bila telah memenuhi syarat waktu dan jumlahnya. Yang mana zakat merupakan perintah ALLAH dan salah satu rukun islam.

ZAKAT MAL:

Zakat mal yaitu zakat dari harta seorang muslim yang dibayarkan bila seorang muslim memenuhi syarat-syaratnya. Yaitu memiliki harta itu secara sempurna, harta yang dimiliki merupakan harta yang sempurna, telah mencapai nishobnya (jumlahnya seusai syariat yang wajib dizakatkan), telah mencapai haulnya (yaitu bertahan selama satu tahun), hartanya kelebihandari kebutuhan pokoknya.

Harta yang wajib zakatnya adalah emas, perak, uang, hewan ternak, hasil pertanian dan perkebunan

Harta berupa uang, emas, perak dibayarkan 2,5% apabila telah mencapai nishobnya. ( emas 85 gram emas murni, perak 595 gram prak murni, uang mengikuti ketentuan emas dan perak) Sedangkan untuk hewan ternak dan perairan ada hitungan sendiri yang akan kita bahas dilain waktu.

ZAKAT FITRAH :

Zakat fitrah yaitu zakat berupa sedekah yang wajib dibayarkan seorang muslim pada saat bulan ramadhan untuk menyempurnakan ibadah puasa ramadhannya.

Zakat fitrah wajib ditunaikan seorang muslim apabila memenhi syarat, pertama ias seorang muslim, kedua mampu membayar zakat fitrahnya. Batasan mampu ini ulama sampaikan ia memiliki makanan untuk ia dan keluarganya pada hari raya idul fitri.

Asnaf zakat yaitu golongan yang berhak menerima zakat, sesuai dengan firman ALLAH dalam surah At Taubah ayat 60 "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dnnyz99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 13 May 23