Berikut ini adalah pertanyaan dari afieefAO5021 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Kemukakan alasan dalil naqli dan aqlinya bahwa jual-beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalil naqli ttg haramnya curang dalam jual beli :
Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim No.102). Dalil
dalil aqli: berbuat curang merugikan orang lain, sesuatu apabila merugikan orang lain hukumnya haram.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh prabowoagus528 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 11 May 23